Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri: Kalau Gibran Punya Etika dan Rasa Malu, Harusnya Mengundurkan Diri

 

PedomanBengkulu.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai seharusnya Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazahnya.

MK sebelumnya menyatakan gugatan ijazah Gibran yang diajukan oleh Denny Indrayana, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Meski demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. 

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon karena hal tersebut bukan bukan ranah MK, tapi lembaga lain.

Menurut Bivitri, putusan MK ini diibaratkan seperti bola dingin ke arah putra sulung eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) sendiri.

Oleh karena itu, kata Bivitri, Gibran semestinya mengundurkan diri apabila masih memiliki etika dan rasa malu.

"Ada bola dingin kepada Gibran sendiri, mestinya sih kalau dia punya etika dan juga ada rasa malu, harusnya sih mengundurkan diri, buat saya," ucapnya, Kamis (8/10/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Terkait pengganti Gibran, Bivitri menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa orangnya.

"Kami nggak jadi soal siapa yang akan menggantinya (menjadi wapres)," tambahnya.

Sementara itu, pihak Istana yang diwakili oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa putusan MK soal dokumen pendidikan Gibran itu hendaknya tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik Gibran.

Mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran, Bambang mengatakan terdapat perbedaan antara ijazah yang 'tidak ada' dan 'tidak ditemukan'. 

"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak ditemukan. Belum ditemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum ditemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Oleh karena itu, Bambang menilai, putusan MK tersebut belum berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wapres.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," kata Bambang. 

Sementara saat ditanya soal respons Prabowo atas putusan MK itu, Bambang mengaku tidak tahu-menahu. 

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau karena kesibukan beliau, saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," kata Bambang.

Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
MK sebelumnya menyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat keputusan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi," ucap Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Meski demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya menerangkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. 

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Hakim MK Arsul Sani.

Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah. 

Bukti dokumen dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan hanya dokumen certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata Arsul.

Sementara Hakim MK, Adie Kadir menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon tidak tepat, meskipun MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA sederajat.

"Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Adie.

Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA sederajat, sebagaimana yang dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wapres sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

MK lantas menyatakan bahwa perihal fakta yang didapatkan Mahkamah soal tidak adanya ijazah Gibran di luar negeri yang setara SMA sederajat itu bukan ranah MK, tapi lembaga lain.

"Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ucap Adie.

Sumber: m.tribunnews.com