Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Hasil Tes DNA Balikkan Fakta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka Pencabulan

Hasil Tes DNA Balikkan Fakta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka Pencabulan/spy
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang sempat viral di media sosial dan memicu tekanan publik yang kuat, akhirnya terungkap sepenuhnya. Berkat ketelitian dan keprofesionalan tim penyidik Polres Lebong, fakta yang terungkap justru berbeda dari tuduhan yang beredar luas di masyarakat. Hasil tes DNA membalikkan fakta, pelaku yang sebenarnya dan sudah ditetapkan jadi tersangka adalah kakak kandung korban sendiri, bukan orang yang selama ini dituduhkan.
 
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH MH dan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, IPDA Abdul Ghafur, S.Kom, menyampaikan fakta dari hasil pengembangan kasus, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Senin (26/10/2026) siang.
 
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada 11 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/55/VII/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu. Sejak awal, penyidik menghadapi tekanan besar dari masyarakat dan media sosial untuk segera menetapkan tersangka. Namun, tim penyidik memilih tidak terburu-buru dan tetap bekerja cermat, mengutamakan kebenaran berdasarkan fakta serta bukti yang sah.
 
Pemeriksaan laboratorium berupa tes DNA menunjukkan hasil negatif terhadap orang yang sempat dituduhkan dalam laporan awal. Penyidik kemudian memperluas pemeriksaan, dan faktanya justru menunjukkan kecocokan DNA sebesar 99,9 persen pada orang dari lingkungan terdekat korban yang sebelumnya tidak pernah diduga.
 
Ternyata, pelaku yang sebenarnya adalah kakak kandung korban sendiri, berinisial MB (17 tahun), yang diketahui sudah menikah. Korban berinisial SK binti Hadi, berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Pelapor dalam kasus ini adalah ibu kandung korban.
 
"Banyak informasi yang belum tentu benar beredar di masyarakat. Namun kami tetap bekerja sesuai prosedur, mengedepankan bukti yang sahih serta perlindungan terhadap korban, anak, dan perempuan," ungkap Kapolres Agoeng.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada hari yang berbeda di bulan Januari 2026. Semuanya terjadi di rumah korban saat orang tua tidak berada di tempat. Pelaku menggunakan bujuk rayu disertai ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
 
Barang bukti yang telah diamankan antara lain: surat hasil pemeriksaan DNA dengan kecocokan 99,9 persen, pakaian dalam korban, pakaian korban, serta kasur tempat kejadian perkara.
 
Tersangka MB telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 473 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
"MB terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres Agoeng.
 
Di akhir konferensi pers, Kapolres Agoeng mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya serta cenderung provokatif.
 
"Jangan mudah percaya pada informasi yang belum pasti kebenarannya. Kami dari kepolisian tetap berkomitmen bekerja secara profesional, serta selalu memprioritaskan perlindungan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebong," pesannya.[spy]