Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Nonaktifkan FR Sebagai Kepala DLH Lebong


Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Nonaktifkan FR Sebagai Kepala DLH Lebong/spy
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, secara resmi menonaktifkan sementara FR dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan FR sebagai tersangka sekaligus penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswi magang.
 
Penonaktifan ini disertai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala DLH, guna memastikan roda organisasi pemerintahan tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
 
Diketahui, FR ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani program magang di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebong, saat FR masih menjabat sebagai Kepala Disdikbud. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerja kepala dinas.
 
Bupati Lebong H Azhari SH MH menyebutkan, sebelum kasus ini terungkap, FR telah mengalami rotasi jabatan dari Kepala Disdikbud menjadi Kepala DLH. Pada saat perpindahan tersebut, statusnya belum menjadi tersangka, sehingga prinsip praduga tak bersalah masih berlaku.
 
"Semenjak dia ditahan dan dijadikan tersangka, saya sudah perintahkan Sekda untuk menerbitkan SK PLT. Sejak ditahan, yang bersangkutan otomatis tidak bisa aktif lagi di pemerintahan daerah Kabupaten Lebong," ungkap Bupati Azhari usai kegiatan Wisuda Lansia yang digelar di Aula Setdakab Lebong, Selasa (20/10/2026) siang.
 
Bupati Azhari juga menegaskan, bahwa pemberhentian ini bersifat sementara sebagai upaya, memberikan keleluasaan yang bersangkutan mengahadapi proses hukum, sementara itu roda organisasi pemerintahan khususnya di DLH Lebong juga harus tetap berjalan seperti biasa.

"Untuk sanksi kepegawaian, proses tetap berjalan sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti sudah ada putusan inkrach baru kita tentukan langkah selanjutnya," jelasnya.
 
Dilanjutkan Azhari, saat ini FR masih berstatus sebagai ASN dan proses hukum yang dihadapinya itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH). Pemkab Lebong tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan nantinya.

"Biarkan APH bekerja, penyidik mencari alat bukti, kejaksaan menuntut, dan hakim memutus perkara ini secara adil," tambah Azhari.[spy]