Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Audit APIP Terbit, Mantan Pj Kades Desa Sebelat Ulu Ditenggat 60 Hari Kembalikan KN

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho/spy 
 
PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, telah menerima hasil audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Lebong, terkait dugaan penyimpangan keuangan Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit APIP, nilai kerugian negara (KN) pada pengelolaan keuangan Desa Sebelat Ulu teridentifikasi mencapai  Rp433.314.000.
 
Informasi tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, IPDA Bermen Naibaho, Senin (19/10/2026) siang. 

"Hasil penghitungan resmi telah keluar per hari ini. Nilainya mencapai Rp433.314.000," ungkap Bermen.

Ditegaskan Bermen, berdasarkan hasil audit terdapat penyimpangan yang ditemukan, berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pembengkakan harga, pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2024.
 
"Kami memberikan waktu 60 hari kedepan kepada penanggung jawab (Mantan Pj Kades,red) di Desa Sebelat Ulu, untuk berupaya melakukan pengembalian kerugian tersebut," kata Bermen Naibaho.
 
Ditambahkan Bermen, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, yang mencakup perangkat desa, pegawai dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa untuk memperkuat berkas perkara.
 
Dalam pemeriksaan perkara ini, lanjutnya, tim penyidik telah menemukan indikasi adanya sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Sebelat Ulu tahun 2024. Penyidikan saat ini berfokus pada keterlibatan inisial DS, selaku mantan Penjabat Kades Sebelat Ulu. Selain DS, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui terkait pengelolaan dana desa tersebut.
 
"Sementara fokus kami pada pertanggungjawaban mantan Penjabat Kades, namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, tergantung hasil perkembangan perkara nantinya," ungkap Bermen.
 
Lebih lanjut, Bermen menjelaskan, jika dalam tenggang waktu 60 hari tersebut ada itikad baik dan dana dikembalikan sepenuhnya, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Inspektorat, APIP, dan pembina fungsi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
 
"Jika tidak ada upaya pengembalian, kami akan meningkatkan proses penyidikan dan menetapkan status hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.[spy]