Mereka bebas setelah menjalani sanksi adat setepung setawar dan nasi jambar di Kantor Lurah Sidomulyo, Selasa (6/10) pagi.
Prosesi adat dipimpin Ketua BMA Seluma, Suarto, dan dihadiri Lurah Sidomulyo, Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Saman Saputra, Danramil Tais, serta orang tua remaja.
Menurut Lurah Sidomulyo Zainul Efendi, sanksi adat ini sudah disepakati bersama orang tua. Tujuannya untuk memberi pelajaran agar anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Ketua BMA Seluma Suarto menjelaskan, setepung setawar bertujuan mendinginkan hati agar para remaja jera.
"Dulu sanksi adat lebih berat, sampai diarak keliling kampung. Sekarang tidak lagi karena pertimbangan HAM," kata Suarto.
Kasat Reskrim AKP Saman Saputra menegaskan, setelah sanksi adat, 11 remaja dikembalikan ke orang tua dan tidak wajib lapor lagi. Pembinaan selanjutnya menjadi tanggung jawab keluarga.
Namun satu remaja tetap diproses hukum karena terbukti membawa senjata tajam.
Kasus ini bermula Selasa (29/9) malam. Dua kelompok remaja, Geng Sepadan dan Geng STL, janjian tawuran di Liku 3 Petai Keriting via Messenger.
Saat hendak tawuran, rombongan TNI melintas. Karena gelap, anggota geng mengira TNI adalah lawan dan melempar botol miras. TNI kemudian mengejar dan menangkap dua remaja, lalu diserahkan ke polisi.
Polisi kemudian mengamankan total 12 remaja dan menyita katana serta ikat pinggang yang dimodifikasi untuk tawuran.
(Penulis: Rahmat)
