Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Apresiasi Pemprov Bengkulu Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

PedomanBengkulu.com, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj Leni Haryati John Latief mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026.

Program tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi masyarakat Bengkulu, khususnya pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Kebijakan pemutihan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan dalam program mutasi masuk.

Senator asal Provinsi Bengkulu ini menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat sekaligus dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya.

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala menyelesaikan tunggakan pajaknya,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, perpanjangan program hingga 30 September 2026 memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran sampai mendekati batas akhir program.

“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai program berakhir. Dengan adanya pembebasan tunggakan pokok dan denda, masyarakat mendapatkan keringanan yang cukup besar,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini juga mengapresiasi pemberian diskon 50 persen untuk pajak mutasi masuk. Menurut dia, insentif tersebut dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk segera melakukan proses administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan kendaraan bermotor.

“Diskon 50 persen untuk mutasi masuk juga patut diapresiasi. Kebijakan ini bukan hanya meringankan masyarakat, tetapi juga dapat membantu menertibkan administrasi kendaraan yang beroperasi dan dimiliki masyarakat di Provinsi Bengkulu,” kata Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini berharap pelaksanaan program pemutihan dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Ia menilai keberhasilan program tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari semakin tertibnya administrasi kendaraan dan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Harapan kita, program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelayanannya harus mudah, informasinya jelas, dan masyarakat mendapatkan kepastian dalam proses pengurusannya,” tutur Hj Leni Haryati John Latief.

Ia kembali mengingatkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.

“Kesempatan seperti ini jangan dilewatkan. Segera cek pajak kendaraan dan manfaatkan program pemutihan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum 30 September,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief.