PedomanBengkulu.com- Sofa, televisi, kulkas, AC hingga fasilitas kebugaran ditemukan di bangunan yang disebut menyerupai klaster di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan berbagai fasilitas tersebut kini tak hanya menyisakan pertanyaan soal siapa penggunanya.
Menurut Maneger, audit perlu menjawab dari mana sumber dana pembangunan maupun penyediaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah fasilitas berasal dari APBN, pengadaan resmi, aset dinas, sumbangan, pihak ketiga, atau sumber lainnya.
Termasuk apabila terdapat bangunan maupun fasilitas yang dibangun atau disediakan oleh pihak tertentu, mekanisme dan dasar penyediaannya perlu diperiksa.
Ombudsman menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kondisi fisik bangunan.
Setiap fasilitas yang ditemukan perlu memiliki jejak administrasi dan status aset yang jelas.
Audit, kata Maneger, perlu menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, hingga status aset yang berada di lingkungan lapas.
Hal itu mencakup bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan maupun sarana lainnya.
“Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?” ujarnya.
Rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap fasilitas yang berada di dalam lapas memiliki dasar pengadaan dan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Maneger mengatakan audit aset juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Karena itu, pemeriksaan perlu menghubungkan antara sumber dana, proses pengadaan, kepemilikan aset, peruntukan fasilitas dan pihak yang menggunakan.
Jika fasilitas dibangun menggunakan anggaran negara, perlu dipastikan statusnya sebagai aset negara dan kesesuaiannya dengan peruntukan.
Sementara apabila berasal dari sumbangan atau pihak ketiga, mekanisme penerimaan dan dasar penggunaannya juga perlu diperiksa.
Begitu pula dengan bangunan yang disebut sebagai rumah dinas, rumah asimilasi atau fasilitas untuk kegiatan tertentu.
Status bangunan, status tanah, waktu pembangunan, sumber anggaran dan peruntukan awalnya perlu dibuktikan melalui dokumen.
Sumber Dana Harus Dibuktikan
Maneger menegaskan, pemeriksaan sumber pembiayaan tidak boleh berangkat dari kesimpulan bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran tertentu.
Dugaan mengenai adanya transaksi atau kontribusi harus dibuktikan melalui audit.
Jika ditemukan indikasi transaksi, pemeriksaan dapat diperluas untuk melihat aliran dana dan hubungan antara pihak yang memberikan dan menerima.
Dengan demikian, audit fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak sekadar menghitung berapa banyak bangunan atau barang yang ditemukan.
Pertanyaan utamanya juga menyangkut dari mana fasilitas itu berasal, siapa yang membiayai, melalui mekanisme apa, siapa pemilik asetnya, dan untuk kepentingan siapa fasilitas tersebut digunakan.
Sebab, semakin lengkap fasilitas yang ditemukan, semakin penting pula jejak uang dan aset di balik keberadaannya untuk dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: m.tribunnews.com