PedomanBengkulu.com, Lebong — Bupati Lebong, H. Azhari, SH MH., secara resmi melaunching tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lebong Tahun 2026. Acara peluncuran digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong, kawasan Danau Picung, Tubei, Selasa (8/9/2026). Pilkades serentak kali ini akan digelar di 78 desa se-Kabupaten Lebong.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lebong H. Azhari, SH MH, Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos, M.Si, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, SE, Sekda Kabupaten Lebong Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih pemimpin, melainkan bagian penting dari perjalanan demokrasi di tingkat desa. Pembangunan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga, semuanya diwujudkan secara langsung mulai dari desa.
"Kualitas proses Pilkades akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa, serta keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati Azhari.
Untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Bupati Azhari menekankan beberapa hal penting. Dimulai dari penguatan peran dan netralitas BPD. BPD memiliki posisi sangat strategis dalam penyelenggaraan demokrasi desa, termasuk pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Seluruh jajaran BPD diminta bekerja secara objektif, adil, profesional, dan netral. Anggota BPD yang bermaksud mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum tahapan pemilihan dimulai, guna mencegah benturan kepentingan.
Selanjutnya, kepatuhan terhadap aturan dan pemanfaatan teknologi. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, verifikasi, hingga pemungutan dan penghitungan suara, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga mengungkapkan peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026. Panitia diminta menyusun standar teknis serta melakukan sosialisasi dan pelatihan agar penerapan teknologi berjalan aman, efisien, dan transparan.
"Jangan ada satu pun tahapan yang dianggap sepele, jangan ada administrasi yang diabaikan, dan jangan ada keputusan tanpa dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Kemudian, lanjut Azhari, panitia harus menjaga netralitas, keamanan, dan persatuan masyarakat. Bupati mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga tali persaudaraan.
"Menang jangan jumawa, kalah jangan berlebihan kecewanya, berbeda pilihan jangan sampai bermusuhan," pesan Bupati Azhari.
Seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, agar Pilkades berjalan aman, damai, dan bermartabat. Dukungan penuh juga disampaikan kepada jajaran TNI, Polri, serta Forkopimcam dalam menjaga kondusivitas wilayah selama proses berlangsung.
"Keberhasilan Pilkades bukan tanggung jawab pemerintah maupun panitia saja, melainkan tanggung jawab kita bersama. Seluruh tahapan harus dikawal dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum," pungkasnya.[spy]