Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkot Larang Keras Pungutan Biaya Lomba HUT Ke-81 RI di SD dan SMP

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu-  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pendidikan di wilayahnya.

Seluruh kepala sekolah dan guru, baik di tingkat TK, Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilarang keras memungut biaya sepeser pun dari siswa maupun orang tua untuk kegiatan perlombaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Larangan ini berlaku mutlak untuk semua jenis perlombaan atau kegiatan perayaan yang diselenggarakan di lingkungan sekolah. Baik itu perlombaan skala kecil di dalam kelas, kompetisi antar-kelas, hingga acara besar yang melibatkan seluruh warga sekolah.

Pihak Dikbud menegaskan bahwa esensi dari perayaan 17 Agustus di institusi pendidikan adalah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, bukan untuk memberikan beban finansial baru bagi keluarga murid. Oleh karena itu, kegiatan yang sifatnya memeriahkan hari kemerdekaan ini harus bebas dari segala bentuk pungutan atau sumbangan wajib.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Iham Putra menyatakan, sekolah harus kreatif dalam memanfaatkan anggaran yang ada tanpa harus membebani orang tua siswa. Semangat kemerdekaan harus dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dengan penuh suka cita.

"Kita ingin suasana kemerdekaan tetap semarak di sekolah. Tapi jangan sampai ada pihak yang keberatan karena diminta sumbangan," ujar Ilham Putra saat memberikan keterangan pada Selasa (4/8/2026).

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Dikbud Kota Bengkulu akan menerjunkan tim untuk memantau langsung pelaksanaan kegiatan menyambut 17 Agustus di setiap sekolah.

Pihaknya juga membuka pintu bagi orang tua murid yang ingin melaporkan jika menemukan adanya indikasi pungutan liar berkedok lomba kemerdekaan. Dikbud berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.

Melalui kebijakan ini, perayaan HUT ke-81 RI di lingkungan sekolah diharapkan dapat berjalan murni sebagai ajang kebersamaan, unjuk kreativitas, dan penanaman semangat nasionalisme yang inklusif bagi seluruh siswa tanpa terkecuali.