PedomanBengkulu.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI melaksanakan kunjungan kerja ke Gedung Pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemarin (20/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Anggota Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut, mulai dari keadilan fiskal, penguatan kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga percepatan pemerataan pembangunan dan pelayanan dasar.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah kepulauan telah diakomodasi dalam proses penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menghadirkan pembangunan yang lebih adil serta selaras dengan karakter geografis wilayah kepulauan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Oleh karena itu, RUU Daerah Kepulauan didorong menjadi regulasi yang bersifat khusus (lex specialis) agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah kepulauan secara lebih tepat.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa daerah kepulauan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, konektivitas antarpulau, penguatan kawasan perbatasan, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.
"RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menghadirkan keadilan fiskal dengan menjadikan luas laut dan jumlah pulau sebagai bagian dari formulasi kebijakan pendanaan daerah," ujar Ansar.
Senada dengan itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menilai formulasi belanja pemerintah selama ini masih berorientasi pada luas daratan sehingga belum mencerminkan beban pembangunan wilayah kepulauan.
"Formulasi belanja selama ini hanya dihitung berdasarkan daratan dan belum memperhitungkan potensi serta karakteristik kepulauan. Disparitas ini diharapkan dapat dijawab melalui RUU Daerah Kepulauan," kata Amsakar.
Melalui penyusunan RUU Daerah Kepulauan, DPD RI berharap pembangunan nasional tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkan karakteristik geografis serta kebutuhan masing-masing daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, mewujudkan keadilan fiskal, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.
