
PedomanBengkulu.com, Bengkulu – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi, pekerja PT Mega Power Mandiri (MPM) yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Manfaat yang diberikan meliputi Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala setiap bulan serta Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk pemenuhan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, menegaskan bahwa manfaat tersebut merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat Jaminan Pensiun ini diharapkan dapat membantu kelangsungan hidup keluarga almarhum karena akan diterima setiap bulan sesuai regulasi,” ujar Yogo.
Ia menjelaskan, semasa hidup almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat bekerja di PT Mega Power Mandiri. Setelah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), almarhum kembali terdaftar sebagai peserta pekerja informal, sehingga ahli waris tetap berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Yogo, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun sektor informal, untuk memastikan diri terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko bisa terjadi kapan saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial sangat penting,” katanya.
Sementara itu, isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pemangku kepentingan, Senin (6/7/2026).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi, menegaskan pentingnya penerapan K3 secara konsisten di lingkungan kerja dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan agar keselamatan kerja benar-benar menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyaluran santunan kepada ahli waris merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dan negara. Namun demikian, evaluasi terhadap penyebab kejadian serta penguatan pengawasan tetap diperlukan guna mencegah peristiwa serupa terulang.
Dalam kesempatan tersebut, ahli waris juga menerima santunan dari pihak perusahaan berupa santunan kecelakaan kerja meninggal dunia dan beasiswa dengan total nilai Rp172 juta. Selain itu, diberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta melalui program Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah.
Adapun manfaat Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara berkala setiap bulan kepada ahli waris.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan melalui sejumlah skema, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.