PedomanBengkulu.com, Seluma - Kepala sekolah baru SMP Negeri 5 Seluma berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800-91 Tahun 2026 tanggal 6 Februari 2026 memicu keberatan.
Sejumlah guru dan tenaga administrasi/staf Tata Usaha telah menyampaikan surat pernyataan ke Pemkab Seluma. Aduan tersebut juga diteruskan ke DPRD Kabupaten Seluma.
Ketua DPRD Seluma, April Yones menjelaskan, saat ini masih diproses untuk jadwal hearing, namun ia memperkirakan paling tidak Minggu depan sudah terjadwal.
"Belum terjadwal, insyaallah Senin baru akan dijadwalkan," Sampai Ketua DPRD Seluma.
Dalam surat tersebut, guru dan staf meminta Pemkab meninjau kembali kebijakan penugasan dengan mempertimbangkan kondisi internal sekolah. Alasan yang disampaikan meliputi pola kepemimpinan, komunikasi, dan proses pengambilan keputusan yang dinilai belum sesuai harapan.
Salah satu perwakilan guru menegaskan tujuan aduan. “Guru dan staf merasa kurang nyaman dengan kondisi yang terjadi sejak kepemimpinan saat ini,” tulis bagian surat yang disampaikan ke Pemkab Seluma.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 5 Seluma, Fetri Harleni saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, Setiap kebijakan diambil secara bersama melalui rapat pertama dengan pertimbangan seluruh kepala sekolah lalu dengan rapat bersama dan tidak ada masalah.
"Sejauh ini selaku kepala sekolah saya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi penerapan kedisiplinan. Karna disana ada amanah yg harus saya laksanakan, dan saya tidak pernah bentrok dengan siapapun, tugas saya hanya mengingat saja,mereka adalah tetap guru terbaik di SMPN 5 Seluma." Jelas Kepsek SMPN 5 Seluma.
Penulis: Rahmat
