Hal tersebut atas putusan banding terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH, membenarkan adanya upaya kasasi tersebut.
Menurut Renaldho hal langka tersebut diambil atas upaya Kejari Seluma dalam menegakan hukum.
"Putusan banding sudah kami terima. Saat ini tim JPU tengah menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Renaldho. Kamis 16 April 2026.
Berikut kedua terdakwa yang dilakukan upaya kasasi, Yaferson yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem). Dan Edi Susila merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemda kala itu.
Putusan banding tersebut dikarenakan Pengadilan dinilai menetapkan hukuman lebih ringan dibandingkan putusan di tingkat sebelumnya.
Berikut putusan hukuman yang di tetapkan dua terdakwa yakni, Yaferson dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Sementara Edi Susila divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda masing-masing Rp 10 juta.
Sebagai informasi, Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut. Yakni tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Seluma menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur di sejumlah tahapan penting. Mulai dari penetapan lokasi lahan, proses penilaian harga (appraisal), hingga mekanisme pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Penulis: Rahmat
