Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemkab Kaur Luncurkan Sistem Keuangan Desa Non-Tunai

PedomanBengkulu.com, Kaur  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi memulai babak baru dalam tata kelola keuangan desa. Pada Kamis (05/03/2026), dilaksanakan penandatanganan kerja sama sekaligus launching transaksi non-tunai pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Kaur.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Surat Edaran Kemendagri, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur. Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai bertujuan meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran. Dengan sistem digital, setiap transaksi akan tercatat secara elektronik dan dapat diawasi secara real time.

“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya telah mendapatkan apresiasi dari KPPN Manna sebagai Terbaik 1 dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Prestasi ini adalah buah kerja keras semua pihak, termasuk BPD dan Kepala Desa. Hari ini, kita tingkatkan lagi kualitasnya melalui sistem non-tunai,” ujar Erliza.

Senada dengan itu, Pimpinan Cabang BRI Manna, Aga, mengapresiasi kecepatan Pemkab Kaur dalam mengimplementasikan program tersebut. Ia menyebut Kaur sebagai salah satu daerah tercepat dalam proses transisi digital pengelolaan keuangan desa.

“Melalui sistem ini, data transaksi bisa ditarik lebih detail dan dana langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Pihak desa juga dapat memanfaatkan agen BRILink maupun aplikasi BRIMo yang fiturnya tidak kalah dengan layanan di kantor bank,” jelas Aga.

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa inovasi ini merupakan kewajiban regulasi demi kebaikan bersama. Ia menekankan bahwa transparansi dan tertib administrasi menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa.

“Dengan aplikasi ini, semua lebih simpel dan aman. Transaksi bisa dilakukan bahkan dari rumah. Ini adalah bentuk transparansi kita agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018,” tegas Gusril Pausi.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kaur. Dengan peluncuran ini, diharapkan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kaur semakin ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, guna memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv)