PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hj Leni Haryati John Latief, memaparkan sejumlah agenda prioritas Komite I dalam pelaksanaan kegiatan di daerah, yang mencakup telaah berbagai undang-undang strategis, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Narkotika.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan bahwa Komite I DPD RI tengah melakukan telaah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu sorotan utama adalah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berada di kisaran Rp1.000.000–Rp1.500.000 per bulan.
Menurutnya, nominal tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 sebesar Rp2.827.250 dan dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya bagi guru honorer yang menggantungkan penghasilan dari skema tersebut.
“Guru honorer perlu mendapat penyesuaian demi kesejahteraan yang lebih adil, minimal setara UMP Bengkulu. Pemerintah perlu menyusun roadmap peningkatan gaji secara bertahap menuju standar kelayakan tersebut,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (5/3/2026).
Selain itu, Komite I juga menelaah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Leni menyoroti kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai berpotensi melemahkan kemandirian fiskal daerah dan mengancam pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar.
“Tanpa TKD yang memadai, program pelayanan dasar berisiko terhenti atau tidak berjalan maksimal. DPD RI akan meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi kebijakan fiskal agar tidak menurunkan kapasitas fiskal daerah secara drastis,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Dalam telaah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini berharap pemerintah kabupaten lebih tegas dalam pemberian izin investasi, seperti pertambangan dan perkebunan besar, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem di sekitar wilayah desa.
“Aspirasi ini akan kami bahas dalam rapat kerja dan sidang DPD sebagai rekomendasi kebijakan nasional,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
Sementara itu, dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia menekankan pentingnya memastikan pengguna narkoba mendapatkan akses rehabilitasi tanpa rasa takut dikriminalisasi. Ia menyebut fasilitas seperti Klinik Pratama BNN dan rumah sakit rujukan harus menjadi ruang pemulihan, bukan ketakutan.
“Perlu dipastikan kembali bahwa akses rehabilitasi berjalan tanpa stigma dan kriminalisasi, sehingga pengguna dapat memperoleh layanan secara aman dan manusiawi,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Melalui rangkaian agenda Komite I ini, Senator Leni John Latief menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan nasional tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat daerah, khususnya di Bengkulu, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan, perlindungan sosial, hingga pemenuhan hak rehabilitasi. [**]
