PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hj Leni Haryati John Latief, menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berjalan secara efektif, efisien, dan manusiawi.
Menurut Senator Leni John Latief, regulasi tentang narkotika sejatinya telah mengamanatkan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna. Namun dalam praktik di lapangan, pendekatan penindakan (punitive) dinilai masih lebih dominan dibandingkan upaya pemulihan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mengatur pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Artinya, semangatnya bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. Ini yang perlu kita pastikan berjalan optimal di daerah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Jumat (13/2/2026).
Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Bengkulu ini menilai ketidakseimbangan pendekatan tersebut tidak hanya berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, tetapi juga belum efektif menekan angka penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan usia produktif.
"Untuk itu, saya akan melakukan serangkaian kunjungan kerja guna menggali informasi secara komprehensif terkait kebijakan dan permasalahan dalam pelaksanaan UU Narkotika. Pendalaman akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan penanganan dan penegakan hukum atas penyalahgunaan narkoba di daerah. Saya terbuka dengan semua masukan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, langkah tersebut penting untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai implementasi kebijakan, termasuk hambatan yang dihadapi dalam penerapan pendekatan rehabilitatif.
“Masukan dari aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta organisasi masyarakat sipil sangat penting agar kita bisa melihat persoalan ini secara utuh dan objektif,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini berharap ke depan prevalensi penyalahgunaan narkotika yang saat ini didominasi kelompok usia produktif dapat ditekan secara signifikan melalui strategi yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan serta rehabilitasi.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar dihuni pelaku tindak pidana narkotika. Menurutnya, optimalisasi rehabilitasi bagi pengguna narkoba dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban lapas.
“Pendekatan rehabilitasi yang lebih efektif dan tepat sasaran diharapkan tidak hanya membantu pemulihan pengguna, tetapi juga mengurangi overcapacity lapas serta menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi,” pungkas Hj Leni Haryati John Latief. [**]
