PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Hj Leni Haryati John Latief, melakukan telaah terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menilai efektivitas pengaturan hubungan kewenangan dan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam kajian tersebut, DPD RI menyoroti kecenderungan kebijakan fiskal pusat yang dinilai berpotensi menekan kapasitas fiskal daerah. Karena itu, lembaga perwakilan daerah tersebut akan mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi kebijakan fiskal agar tidak menurunkan kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan kewenangannya secara optimal. Jika kapasitas fiskal terus tergerus, maka kualitas layanan publik dan percepatan pembangunan daerah akan terdampak,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (26/2/2026).
Selain evaluasi fiskal, DPD RI juga mendorong penguatan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar ruang diskresi bagi pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan teknis, sehingga program pembangunan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik lokal.
Menurut Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini, pendekatan yang terlalu sentralistis dalam pengaturan teknis berpotensi menghambat inovasi daerah.
“Pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan kebutuhan masyarakatnya. Karena itu, ruang fleksibilitas dalam kebijakan teknis perlu diperluas, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” kata Hj Leni Haryati John Latief.
DPD RI juga mendesak pemerintah pusat untuk menjamin kepastian dan stabilitas Transfer ke Daerah (TKD). Kepastian alokasi dan jadwal penyaluran dinilai krusial agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
“Stabilitas TKD menjadi kunci bagi daerah dalam menjaga kesinambungan program prioritas, terutama di sektor pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Hasil telaah terhadap implementasi UU Pemerintahan Daerah ini akan menjadi bagian dari rekomendasi resmi DPD RI kepada pemerintah pusat sebagai bahan perbaikan kebijakan hubungan pusat dan daerah ke depan. DPD RI berharap evaluasi tersebut dapat memperkuat keseimbangan kewenangan, fiskal, dan tanggung jawab, sehingga otonomi daerah berjalan efektif sekaligus mendukung pembangunan nasional yang lebih merata. [**]
