PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Hj Leni Haryati John Latief, bakal melakukan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan sejumlah undang-undang (UU) strategis pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.
Adapun UU yang menjadi fokus pengawasan yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait urusan wajib, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, inventarisasi materi pengawasan ini dilakukan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN benar-benar mampu mendorong profesionalisme, netralitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (12/2/2026).
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan urusan wajib oleh pemerintah daerah, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pelayanan dasar lainnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ia menyoroti pengelolaan dana desa, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan. Karena itu, pengawasan terhadap implementasi UU Desa penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menjadi perhatian serius. Ia menilai persoalan narkotika masih menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan stabilitas sosial di daerah.
“Kami memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Perempuan berhijab kelahiran Taba Anyar ini menegaskan bahwa dalam proses inventarisasi materi pengawasan tersebut, dirinya sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah, organisasi masyarakat, akademisi, hingga individu yang memiliki perhatian terhadap regulasi-regulasi ini untuk menyampaikan masukan dan data pendukung,” ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menambahkan, partisipasi publik sangat penting agar hasil pengawasan DPD RI benar-benar berbasis pada kondisi riil di lapangan.
“Pengawasan yang baik harus lahir dari fakta dan suara masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen di Bengkulu untuk bersama-sama mengawal implementasi undang-undang ini demi kemajuan daerah,” tutup Hj Leni Haryati John Latief. [**]
