PedomanBengkulu.com, Seluma - Diketahui, RK yang dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan tindak pidana pencurian mobil Daihatsu Terios BD 1662 AH milik Trisna (39) warga Kelurahan Pasar Tais.
Perkara ini diketahui telah berjalan kurang lebih enam bulan sejak pertama kali dilaporkan pada 2025 yang lalu.
Kuasa hukum korban, Bagusti Reza Putra, SH bersama Rian Putranto, SH MH menyampaikan, mereka berharap perkara ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai peraturan.
"Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan dan bebas dari tekanan," Sampai kuasa hukum korban. Senin 23 februari 2026.
Diketahui, laporan tersebut telah diterima dan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 45/IX/RES.1.8/2025/Sat Reskrim.
Lanjutnya, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan dialog dengan keluarga terlapor guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun belum ditemukan titik temu.
"Kami sudah mencoba membuka ruang komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian," lanjut kuasa hukum korban.
Pihaknya meminta penyidik segera menetapkan tersangka, mengingat proses hukum telah berjalan cukup lama dan status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami," tegasnya.
Sebagai informasi, kronologi kejadian bermula pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban mendapat informasi dari Alexsander bahwa mobil miliknya yang sebelumnya dititipkan di rumah Alexsander telah hilang. Mendengar kabar tersebut, korban segera mendatangi rumah yang bersangkutan untuk memastikan kejadian itu.
Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Penulis: Rahmat
