Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2.000 Pekerja Rentan di Kepahiang Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PedomanBengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendaftarkan 2.000 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.

Program ini menyasar petani, pekebun, buruh harian lepas, pedagang kecil, serta pekerja sektor informal lainnya. Para peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam melindungi pekerja informal.

“Program perlindungan bagi 2.000 pekerja rentan ini memastikan pekerja sektor informal mendapatkan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia. Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang,” kata Yogo, Senin (4/2/2026).

Menurut Yogo, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika risiko kerja terjadi, tetapi juga menjadi jaring pengaman bagi keluarga pekerja.

“Manfaat JKK dan JKM memberikan kepastian perlindungan finansial bagi pekerja dan ahli warisnya,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan melakukan sosialisasi program pada 4–9 Februari 2026 di delapan kecamatan, sekaligus membagikan kartu kepesertaan kepada para pekerja yang telah terdaftar.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang menilai program ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kerentanan sosial ekonomi di kalangan pekerja informal.

Ke depan, cakupan kepesertaan akan terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di Kepahiang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.