PedomanBengkulu.com, Lebong - Prestasi gemilang ditorehkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong, Jum'at (9/1/2026) dini hari berhasil mengamankan tiga orang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang jenis narkotika di wilayah Kecamatan Lebong Utara.
Dari informasi dilapangan menyebutkan, ketiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam satu lokasi. Namun menariknya usai diamankan, dari ketiga terduga pelaku, dikabarkan satu orang
sudah dibebaskan tidak lama berselang pasca diamankan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, membantah adanya pelepasan terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Masih diamankan dan dilakukan pengembangan. Karena tidak ditemukan barang bukti, maka belum ada dasar untuk dilakukan penahanan,” kata Iptu Medi Azwar.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait kabar pelepasan salah satu terduga penyalahgunaan narkotika, Medi memilih tidak memberikan keterangan secara rinci.
“Nanti akan kami rilis. Saat ini masih kami dalami, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, penangkapan terhadap ketiga orang tersebut terjadi Jum'at (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasi penangkapan disebut berada di wilayah Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
“Kalau tidak salah waktu Subuh. Tiga orang diamankan, lalu satu orang dilepaskan oleh tim Polres,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.[spy/fr]