Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terungkap, Ini Indentitas dan Dugaan Penyebab Kematian Perempuan Yang Ditemukan di Kamar Hotel

Terungkap, Ini Indentitas dan Dugaan Penyebab Kematian Perempuan Yang Ditemukan di Kamar Hotel/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Misteri mayat perempuan yang ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Legapon Kabupaten Lebong, akhirnya terungkap. Korban bernama Diana Emilda (46 tahun), dengan alamat KTP Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Selain terungkapnya indentitas korban, berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lebong di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan Tim medis RSUD Lebong, korban meninggal dunia diduga karena overdosis akibat konsumsi obat kuat dan Pil Samcodin.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh. SH MH didampingi PIDM Humas Polres Lebong Aiptu Syaiful menyebutkan, berdasarkan hasil olah TKP, korban saat ditemukan sudah meninggal dunia hanya menggunakan celana legging pendek warna hitam dan menggunakan bra warna hijau muda. Bersama korban juga ditemukan satu bungkus obat, yang diduga obat kuat yang berwarna putih berbungkus merah, pada bagian rak TV kamar hotel dan bungkus yang sudah digunakan berada didalam WC. 

Ditemukan juga bungkus pil merk Samcodin yang telah terbuka, Alat kontrasepsi berupa tisu magic dan kondom merk sutra yang sudah digunakan. Kemudian pada tubuh korban tidak ada luka dan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Selanjutnya hasil pemeriksaan sementara tim medis RSUD Lebong, lanjut Kasat, kematian korban diduga overdosis dari sejumlah obat, yang digunakan di TKP ditambah aroma mulut dari korban khas merangsang. tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban. Keluar darah dari mulut korban kendati pun tidak ada luka-luka dari tubuh korban. Waktu kematian kurang lebih 6 jam sebelum pemeriksaan oleh pihak RSUD Lebong. 

"Tidak ada tanda-tanda kekerasan, hasil pemeriksaan sementara tim medis RSUD Lebong, korban meninggal karena overdosis," beber Kasat Darmawel.

Untuk Kronologis pengungkapan perkara, sambung Kasat Darmawel, pada Hari Jumat (16/01/2026) sekira pukul 19.00 WIB, saksi  Zulfia Erni (58) ditelfon korban melalui Whatsapp untuk meminta mengantarkan makanan dan minuman ke kamar milik korban di Hotel Legapon Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen. 

Sesampainya di kamar korban, kondisi kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Kemudian saksi Zulfia dan Riski memanggil pihak petugas penjaga hotel. Kemudian penjaga hotel melihat dari jendela bagian belakang kamar dan korban dalam posisi terlentang di lantai kamar hotel, melihat kejadian tersebut pihak penjaga hotel langsung menghubungi pihak kepolisian.

"Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, dengan membuat surat penolakan yang ditandatangani oleh kakak kandung korban. Pihak keluarga akan membawa jenazah korban ke kediaman keluarga di Kabupaten Kepahiang," pungkasnya.[spy]