Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Proyek Puskesmas Kota Baru Molor, Pelaksana Diberikan Perpanjangan Waktu dengan Denda

Proyek Puskesmas Kota Baru Molor, Pelaksana Diberikan Perpanjangan Waktu dengan Denda/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Rapor merah yang diberikan sebelumnya oleh tim Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada proyek Puskemas Kota Baru senilai Rp7,5 Miliar, dilaksanakan CV Rach Utama dengan konsultan pengawas CV Griya Teknik Konsultan. Hingga masa kontrak berakhir 27 Desember 2025, paket  bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 tersebut molor dan belum selesai sesuai target.

Berdasarkan penghitungan total kontruksi Puskemas Kota Baru pada akhir kontrak, hanya mencapai 80 persen. Selanjutnya pihak pelaksana mengajukan perpanjangan waktu kerja 50 hari, dengan dikenakan denda sesuai nilai kontrak setiap item keterlambatannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman SKM MKM M.Si membenarkan adanya perpanjangan waktu kerja seusai pengajuan pihak pelaksana, untuk menyelesaikan total kontruksi Paket Puskesmas Kota Baru.

"Perpanjangan Waktu kerja 50 hari dan dikenakan denda maksimal sesuai nilai kontrak selama masa perpanjangan," ungkap Rachman.

Sebelumnya dalam supervisi oleh Kasatgas Direktorat Korsupgah KPK RI wilayah I Sumatera, Uding Juharudin menyebutkan, secara garis besar setiap pembangunan dibagi empat tahap. Pertama tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, kemudian tahap serah terima. Jadi tidak ada alasan bagi pihak kontraktor pelaksana, pengawas dan dinas terkait, bahwa keterlambatan progres fisik disebabkan adanya pembongkaran bangunan lama atau proses penghapusan aset.

"Khawatirnya ngejar target tapi kualitas diabaikan, itu bahaya," kata Uding.

Terlepas apapun kendala sebelumnya, lanjut Uding, dirinya kembali mengingatkan bahwa paket tersebut bersumber dari DAK.
Untuk itu dinas terkait, Kontraktor dan Pengawas kegiatan, harus bisa menyusun program kerja baru untuk mengejar ketinggalan. Hal itu juga untuk menghindari permasalahan baru, jika pekerjaan tidak selesai sesuai target. Jika material tidak ada masalah, harus ada penambahan jam kerja maupun jumlah pekerjanya. Dengan tetap melaporkan setiap progres fisik setiap hari.

"Kalau gak selesai di tahun anggaran ini sesuai dengan kontrak, karena ini DAK dananya dari pusat bisa ga dibayar. Nanti ditanya di APBD sekarang banyak pengurangan, duitnya dari mana?," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rahman SKM M.Si menyebutkan, pihaknya sudah kooperatif dengan pihak KPK, untuk pekerjaan kontruksi rehabilitasi Puskemas Kota Baru, pihaknya sudah memberikan teguran, untuk mempercepat pekerjaannya sesuai jadwal perencanaan. Bahkan sudah dua kali surat teguran dilayangkan kepada kontraktor pelaksana.

"Sudah kami tegur, dua kali surat teguran kami kirim kepada pelaksana kegiatan, untuk mempercepat proses fisik sesuai perencanaan. Kalau sampai surat teguran ketiga, berarti langsung pemutusan kontrak," sampai Rahman.

Terkait hasil supervisi Tim Korsupgah KPK RI, sambung Rahman, pihaknya merasa sangat terbantu, sekaligus mengingatkan pelaksana kegiatan Puskemas Kota Baru harus bisa mengejar ketinggalan pekerjaannya, karena progres pembangunannya dipantau tim KPK RI. Selain menyusun perencanaan baru, pihaknya juga akan melakukan pelaporan progres pekerjaan kontruksi setiap hari dengan Tim Korsupgah KPK RI.

"Setidaknya dengan diawasi KPK, pihak rekanan bisa lebih kooperatif sesuai dengan arahan Kasatgas Korsupgah KPK. Apalagi kami sudah ada group WhatsApp untuk laporan progres fisik setiap hari," singkatnya.[spy]