
PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen guna meringankan beban pekerja sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Insentif iuran 50 persen diberikan kepada peserta BPU sektor transportasi untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan implementasi PP 50/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko kecelakaan kerja.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan iuran bagi pekerja BPU agar lebih mudah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ferama menjelaskan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, termasuk perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Sementara Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan perlindungan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat JKM meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Manfaat penuh JKM diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
“Manfaat ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan,” kata Ferama.
Dari sisi iuran, keringanan yang diberikan cukup signifikan. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK sebesar 1 persen atau Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sedangkan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000, sementara iuran JKM tetap Rp3.400 setelah diskon.
Peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja, dengan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan yang didaftarkan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja BPU, baik di sektor transportasi maupun sektor lainnya, untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, payment point kerja sama, aplikasi resmi, maupun laman website BPJS Ketenagakerjaan. Implementasi PP 50/2025 diharapkan mampu meningkatkan rasa aman bekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.