PedomanBengkulu.com, Jakarta – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 diselenggarakan di Gedung Nusantara V, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya mendorong percepatan lahirnya payung hukum khusus yang mengatur tata kelola daerah kepulauan di Indonesia.
Anggota PPUU DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan bahwa urgensi UU tentang Daerah Kepulauan berangkat dari fakta geopolitik dan status Indonesia di panggung internasional.
"Indonesia sudah lama diakui sebagai negara kepulauan, tapi tata kelola internal belum menunjukkan konsistensi dalam mengelola organisasi negara-bangsa dengan kesadaran geografis kepulauan," kata Hj Leni Haryati John Latief mengenai kegiatan ini.
Pembina Forum Melayu Rembuk Bengkulu ini menyoroti minimnya pengaturan signifikan terhadap pengelolaan daerah kepulauan, terutama terkait pemerintahan berbasis ruang kelola laut dan darat, kewenangan hukum, serta dukungan fiskal terhadap penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
"Pengaturan Daerah Kepulauan ini mesti dibaca sebagai respon politik negara terhadap perkembangan global sekaligus penguatan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan," tegas Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, menyampaikan pandangan strategis mengenai keberadaan RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan adalah kompas kebijakan menuju Indonesia sentris yang adil dan berkelanjutan.
Putra terbaik asal Provinsi Bengkulu ini menilai bahwa RUU ini berfungsi sebagai pedoman pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah-wilayah yang selama ini berada dalam keterbatasan akses dan fasilitas karena kondisi geografisnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas tersebut.
Ia menyatakan bahwa forum yang diinisiasi DPD RI ini bukan sekadar pertemuan teknis, melainkan ruang sejarah untuk menghubungkan dua hal yang selama ini terputus: pengakuan konstitusional Indonesia sebagai negara kepulauan dan realitas keseharian warga yang hidup di pulau-pulau terluar, terpencil, dan tertinggal.
Ia menekankan bahwa lahirnya UU tentang Daerah Kepulauan akan menjadi langkah maju dalam menghadirkan keadilan dan kehadiran negara secara faktual di wilayah-wilayah terdalam dan terdepan NKRI.
Pada momentum Rakornas ini, juga tercapai Kesepakatan Bersama yang menegaskan dua poin utama. Pertama, bahwa Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan diperlukan sebagai bentuk kontribusi daerah kepulauan kepada negara sekaligus untuk menghadirkan negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kedua, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi antara DPR RI, DPD RI, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat daerah guna mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. [**]
