Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Ungkap Banyak BPJS Warga Nonaktif, Anggaran Rp44 Miliar Disiapkan

PedomanBengkulu.com - Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan banyak BPJS Kesehatan warga yang mati.

Hal itu diketahui Usin saat dirinya menggelar reses atau mendengar keluhan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Hasil reses kemarin itu, banyak masyarakat yang mengeluhkan BPJS kesehatannya mati,” ungkap Usin saat dihubungi Sabtu (8/12/2025). 

Usin menjelaskan, warga mengeluh kartu BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba mati, karena masyarakat yang mengadu ini ada yang dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan peserta BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kartu BPJS Kesehatan warga yang tiba-tiba mati ini, lanjut Usin, harus ada respons cepat, mungkin adanya perubahan status maupun adanya pembaruan terbaru.

“Karena perubahan status, tidak di-update kembali atau mekanismenya seperti apa di Dinas Sosial atau di Data Sil itu, sekarang kan satu data ya, tiba-tiba BPJS Kesehatan warga mati, harusnya direspons cepat ya,” tutur Usin.

Usin juga menjelaskan, pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di tahun 2026 ini sudah menganggarkan Rp44 miliar di APBD TA 2026.

Anggaran itu digunakan untuk membayar Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan iuran untuk PBI JK.

“Soal kartu BPJS yang tiba-tiba mati itu, di tahun 2026 kita (DPRD, red) dan Pemprov sudah sepakat menganggarkan Rp44 miliar di APBD TA 2026 untuk membayar Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan iuran untuk PBI JK,” jelas Usin.

Usin berharap Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Bengkulu untuk menganggarkan anggaran guna membantu masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Untuk anggaran yang digunakan itu, anggaran dari pajak rokok digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat kabupaten dan kota.

“Kami harap Pemerintah Kabupaten dan Kota juga ikut, setidaknya 100 persen dari pajak rokok digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten dan Kota,” tutup Usin. (Adv)