PedomanBengkulu.com, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan rekapitulasi kehadiran anggota dalam sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan untuk Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025. Rekapitulasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat yang ditandatangani Ketua BK DPD RI, Drs. Ismeth Abdullah, pada 19 November 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada anggota DPD RI, Hj. Leni Haryati John Latief, S.E., M.Si., BK menjelaskan bahwa setiap anggota DPD memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib dan kode etik, termasuk kewajiban menghadiri sidang paripurna maupun rapat alat kelengkapan. Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan internal DPD serta perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik.
BK menegaskan bahwa salah satu tugasnya berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan adalah melakukan penelaahan dan rekapitulasi kehadiran anggota. Data kehadiran diperoleh dari sekretariat persidangan paripurna serta sekretariat alat kelengkapan.
Dalam rekapitulasi Masa Sidang I Tahun Sidang 2024–2025 tersebut, BK menyatakan bahwa tingkat kehadiran Leni Haryati John Latief berada pada kategori sangat baik, yaitu pada rentang 80–99 persen. Hasil ini diperoleh setelah BK melakukan verifikasi terhadap daftar hadir sidang paripurna dan rapat alat kelengkapan yang bersangkutan.
Atas capaian tersebut, BK memberikan apresiasi serta penghargaan secara moral kepada Leni Haryati John Latief. Dalam surat tersebut, BK juga menyampaikan harapan agar tingkat kehadiran yang tinggi dapat terus dipertahankan pada masa sidang berikutnya sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab sebagai anggota DPD RI.
Surat resmi itu juga ditembuskan kepada Pimpinan DPD RI, Pimpinan BK DPD RI, serta Anggota BK DPD RI sebagai bagian dari dokumentasi administratif dan penyampaian informasi internal lembaga.
Dengan dikeluarkannya rekapitulasi ini, BK DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga standar etik dan kedisiplinan anggota sebagai upaya meningkatkan kualitas kinerja lembaga perwakilan daerah tersebut. [**]
