PedomanBengkulu.com, Sumatera Utara - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025). Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumut.
Wagub Surya menyambut kedatangan anggota BAP sebagai bentuk dukungan negara dalam memastikan hak masyarakat atas tanah. Ia menjelaskan bahwa struktur agraria Sumut sangat kompleks, mulai dari kawasan hutan, perkebunan besar, tanah adat dan ulayat, hingga lahan garapan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Menurut Surya, sejumlah kasus masih memerlukan penyelesaian, di antaranya persoalan FORMAPP di Asahan terkait HPK dan Reforma Agraria, sengketa HGU antara masyarakat dan FUTASI di Pematangsiantar, tuntutan GAKOPTAS di Padanglawas Utara, serta konflik tanah ulayat yang diperjuangkan Forum Tani Lauchi di Deliserdang. Di Batubara, Kelompok Tani Simpang Gambus menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran warga.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut untuk mendukung penyelesaian melalui penyediaan data dan koordinasi lintas kementerian, serta memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa. Surya menekankan bahwa penyelesaian harus berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan masyarakat.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, mengatakan kunjungan ini merupakan pelaksanaan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 terkait fungsi BAP dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai korupsi, maladministrasi, dan pertanahan. Ia menyebut konflik agraria merupakan persoalan fundamental karena berkaitan dengan hak hidup layak masyarakat.
Anggota BAP DPD RI Hj Leni Haryati John Latief menegaskan pentingnya peran Senator dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa BAP menjalankan fungsi penyelesaian laporan masyarakat, termasuk kasus-kasus di Bengkulu, serta memastikan pemerintah pusat dan daerah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Hasil pengawasan daerah ini akan menjadi masukan bagi perbaikan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah agar penyelesaian konflik agraria lebih efektif dan berkeadilan," demikian Hj Leni Haryati John Latief. [**]
