PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu Taba Penanjung Tahun 2020.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Plh Kasi Penkum Denny Agustian, SH.MH, Rabu (12/11/2025) menyatakan, upaya pengembangan penyidikan, pada Selasa (11/11/2025) malam tim penyidik dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu melaksanakan penggeledahan di Rumah tersangka Hartanto di Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan Rumah tersangka Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, yang berlokasi di kawasan Bumi Ayu, Kota Bengkulu.
"Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, kwitansi, serta beberapa perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Denny.
Denny menambahkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Ir. Toto Suharto selaku pimpinan rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Hartanto selaku Pengacara, Hazairin Marsie dan Ahadiya Seftiana yang merupakan pejabat Badan Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu diketahui juga bahwa, proses penyidikan kasus Jalan Tol ini menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah. Pada saat menggunakan metode tersebut penyidik menemukan fakta baru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh.
Sehingga, manipulasi itu mempengaruhi besaran nilai ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan. Penyidikan menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah itu guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.
Selain itu, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung diketahui sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. (Tok)
