Bengkulu Utara, PB - Pedoman dalam perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dinilai janggal.
Pasalnya, dalam perekrutan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non asn (Honorer) di lingkup Pemerintah Kabupaten BU, BKPSDM Surat dengan nomor : 347 tahun 20024 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, tentang mekanisme seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Hal itu, di sampaikan oleh Kepala BKPSDM BU Syarifah Inayati, SE melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM Muchsin Azshabat, S.IP yang dikonfirmasi Rabu (26/11/25) di ruang kerjanya.
Menuru Muchsin, tahapan nama nama yang dapat di akomodir sesuai dengan Surat KemenpanRB nomor 347 Tahun 2024
Tertanggal 19 agustus 2024 yang di tanda tangani oleh Menteri PanRB Abdulah Azwar Anas.
"Sesuai dengan surat dari KempanRB," ungkapnya.
Selain itu, Muchsin menyampaikan, jika dalam proses perekrutan terdapat kejanggalan dari nama-nama yang lolos seleksi dan tidak sesuai regulasi yang di tetapkan, dapat melapor untuk di tindak lanjuti.
"Silahkan melapor, akan kita proses untuk di tindaklanjuti ." Tandasnya. (86)
