Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Kasus Pembebasan Lahan, 4 dari 7 Terdakwa Fokus Pada Pembuktian Perkara

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 resmi digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kelas I A Bengkulu. Selasa 14 Oktober 2025. 

Sidang tersebut diketahui dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. 

Bagusti Reza Putra, SH menegaskan bahwa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Pihaknya memilih untuk langsung melangkah ke tahap pembuktian untuk menguatkan pembelaan.

"Ya, kita tidak mengajukan eksepsi. Kita akan fokus pada pembuktian, baik melalui surat maupun saksi-saksi yang akan di hadirkan pada persidangan berikutnya," sampai Bagusti Reza. 

Berikut ketujuh terdakwa, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Sauful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Sebagai informasi, dari tujuh terdakwa tersebut, empat terdakwa terlihat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bagusti Reza Putra dan Rekan. 

"Ya, kita tidak mengajukan eksepsi. Kita akan fokus pada pembuktian, baik melalui surat maupun saksi-saksi yang akan di hadirkan pada persidangan berikutnya," sampai Bagusti Reza saat dikonfirmasi. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Proyek tersebut berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010 dan 2011. Jaksa menilai adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi serta dugaan penggelembungan nilai ganti rugi lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Para terdakwa hanyalah pelaksana teknis. Semua keputusan diambil melalui mekanisme formal. Tidak ada niat jahat (mens rea) dalam perbuatan mereka," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu, Achmadsyah Ade Nuru, SH, MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim. Yakni, Tuti Amaliah, SH MSi dan Ir Mas Muanam, MH. Serta dihadiri oleh JPU yang langsung dihadiri oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH. Sidang berjalan dengan tertib dan terbuka untuk umum. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa depan. Yakni pada tanggal 21 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen. 

Penulis: Rahmat