Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Pasar Panorama, Kejari Geledah 3 Lokasi, Sita 2 Kontainer Dokumen Penting Hingga Benda Elektronik

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios usai menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menjelaskan, tiga lokasi yang digeledah yakni Rumah Pribadi tersangka Parizan Hermedi, Rumah Faisal selaku pengawas pembangunan Kios dan Kantor UPTD Pasar Panorama. 

"Dalam penggeledahan kita berhasil menyita sejumlah dukumen cukup penting dan benda elektronik. Dokumen-dokumen sitaan akan kita telaah terlebih dahulu mengingat kasus ini masih terus berkembang," kata Wisdom, Kamis 2 Oktober 2025. 

Diketahui, peran anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi yang ditetapkan tersangka memanfaatkan aset Pasar Panorama secara ilegal dengan membangun kios-kios. Lalu, tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit. 

Sementara, pedagang yang tidak mampu membayar sesuai harga yang sudah ditentukan tersangka, pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.