PedomanBengkulu.com, Seluma - Seluma berdialog untuk membahas rencana adanya tambang emas di bukit sanggul Kabupaten Seluma jadi sorotan.
Acara yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten Seluma digelar di gedung daerah serasan seijoan tersebut jadi sorotan karena tak digelar secara terbuka.
Yudi Hartono, selaku tokoh masyarakat sangat menyayangkan hal ini karena dilakukan secara tertutup.
Ia menjelaskan, yang ingin mereka kelola tersebut merupakan hutan Seluma bukit sanggul, jangan sampai ada indikasi-indikasi di sini.
"Ada indikasi seakan-akan masyarakat Seluma setuju yang di buat oleh Pemerintah Daerah," Tegas Yudi Hartono.
Yudi Hartono menegaskan hal ini tentu melanggar undang-undangan kerena menghalang-halangi kebebasan pers.
Yudi sangat menyayangkan hal ini, seolah-olah di buat oleh pemerintah daerah untuk membuat masyarakat Seluma seolah susah setuju semua.
"Ada pasalnya yang mereka langgar, tentu hal ini bertentangan dengan kebebasan pers," Sambungnya.
Perlu di ketehui, Melanggar undang-undang kebebasan pers dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Penulis: Rahmat
