PedomanBengkulu.com - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Parizan Hermedi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Kajari Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang, sebesar Rp. 55 juta, hingga Rp 310 juta per unit," jelas Wisdom, Rabu 1 Oktober 2025.
Wisdom melanjutkan, sedangkan pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka, maka pedagang tersebut tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama.
"Berdasarkan hal tersebut Jaksa penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup kemudian menetapkan tersangka ini," terang Wisdom.
Wisdom menyatakan, penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara.
"Tersangka langsung ditahan di Lapas Bentiring. Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP serta untuk mempercepat penyelesaian perkara," ungkap Wisdom.
Wisdom menambahkan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan," demikian Wisdom. (Tok)
