Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2 Predator Seksual Anak Ditangkap Polres Rejang Lebong

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak  (PPA) Sat reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 2 Pelaku Tindak pidana kekerasan Seksual terhadap anak. Kedua pelaku yakni F (34) Warga Kecamatan Sindang Kelingi dan PK (46) Warga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan keduanya terjadi di waktu dan tempat berbeda.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkit melalui kabag Ops AKP George Rudi melalui Kanit PPA Aiptu JJ Sinurat, terdangka F melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak korban di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi Pada bulan Juni 2025 dan berhasil ditangkap pada bulan September 2025 di Desa Sungai Lalang Kecamatan Lembah Masuk kabupaten Merangin Jambi. Anak korban sendiri merupakan keponakanya. 

"Korban ini merupakan keponakan dari tersangka dan anak korban berteman dengan anak tetsangka. Kejadian ini bermula ketika anak korban bermain kerumah tersangka dan bermain dengan anak tersangka, setelah cukup lama bermain, tersangka menyuruh anaknya dan korban tidur siang. Setelah ketiganya tertidur, selanjutnya anak korban diangkat ke kamar tersangka dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Setelah kejadian tersebut anak korban kembali kerumahnya dengan kondisi menangis dan mengaku sakit dibagian alat kelaminya. Atas kejadian tersebut membuat laporan ke polisi. Mengetahui dirinya dilaporkan F pun melarikan diri ke wilayah Jambi. Pada bulan September tersangka berhasil kita tangkap, "kata Sinurat.

Tersangka lain yang juga berhasil ditangkap Unit PPA yakni PK yang melakukan kekerasan seksual  terhadap 2 anak korban di wilayah Bermani Ulu pada bulan Agustus, tanggal 29/9/2025 pada tanggal 2/10/2025.

Aksi bejat PK terhadap 2 anak korban berawal ketika anak korban ini bermain di halaman rumah tersangka. Kedua korban diajak kedalam rumah dan disuruh mengambil uang didalam kamar. Pada saat korban masuk kedalam kamar tersangka mengikuti dari belakang dan langsung melakukan aksinya. Tindakan PK ini Sudah berlangsung 5 kali. Aksi PK ketahuan  karena keluarga korban merasa curiga karena anak korban belanja ke warung dengan uang cukup besar padahal korban tidak diberikan uang jajan. Akhirnya kedua anak korban mengaku uang diberikan PK setelah mrlakukan tindakan cabul pada mereka. Mendengar pengakuan kedua anak korban ini, orangtuanya membuat laporan ke Polisi. 

" Setelah adanya laporan dari keluarga korban kita behasil melakukan penangkapan  terhadap PK di rumahnya . Tersangka ini sendiri merupakan duda dan ia tinggal bersama ibunya, " Ungkap Sinurat. 

Ditambahkan Sinurat, F dan Pak ini dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

" Tersangka F dikanakan pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 dan 3 atau pasal 2 dan 4 dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar. Sedangkan PK kita jerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 1 dan 3. Pada l 76e junto passl 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar," Pungkas Sinurat ( Julkifli Sembiring)