PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas perkara tersangka Ahmad Kanedi dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejati Bengkulu di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu (17/9/2025).
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH membenarkan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersangka Ahmad Kanedi alias Bang Ken selaku mantan Walikota Bengkulu tersebut.
"Setelah menerima berkas perkara tersangka berikut barang bukti. Kita akan menyusun surat dakwaan. Jika surat dakwaan sudah selesai selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu," jelas Yeni Puspita didampingi para JPU.
Yeni Puspita menyampaikan, jumlah jaksa yang disiapkan untuk menyidangkan perkara ini yaitu 8 orang Jaksa, gabungan dari Jaksa Kejari dan Kejati Bengkulu.
"Tersangka penahanannya dilanjutkan untuk 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penuntutan nantinya," ungkap Yeni Puspita.
Yeni Puspita menambahkan, berkas pkerkara tersangka Ahmad Kanedi terpisah dari 6 tersangka lainnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.
Kemudian Wahyu Laksono selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi. Lalu Haryadi Bengawan selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, Satriadi Bengawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari, dan Candra D Putra mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Budi Santoso selaku Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi.
Kasus ini berawal dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang semula berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, lalu diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selanjutnya, SHGB tersebut dipecah menjadi dua bagian masing-masing untuk Mega Mall dan PTM kemudian diagunkan ke bank.
Namun, setelah kredit bermasalah dan mengalami tunggakan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain, hingga menyebabkan munculnya utang kepada pihak ketiga.
Ironisnya, sejak bangunan tersebut berdiri dan dikelola oleh pihak swasta, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas daerah. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir hampir mencapai Rp 200 miliar.
Terpisah, data valid terhimpun bahwa dalam perkara PTM dan Mega Mall, pinjaman PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari ke Bank Victoria tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota Bengkulu.
Dari hasil analisis informasi riwayat tanah pada dokumen SHGB diketahui menunjukkan bahwa atas dua SHGB tersebut masih menjadi agunan perusahan kepada Bank Victoria. Sebelumnya telah diagunkan pada BRI dan dilakukan take over kredit ke Bank Victoria oleh PT Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Tigadi Lestari.
Hasil penelusuran atas dokumen warkah dan permintaan keterangan kepada manajemen diketahui bahwa terdapat pinjaman awal PT Tigadi Lestari kepada BRI pada Tahun 2007 dan atas pinjaman dimaksud, telah mendapatkan persetujuan dari Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota saat itu Ahmad Kanedi.
Dalam perjalanannya, PT Tigadi Lestari tidak mampu melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan PT Trigadi Lestari harus mencari pendanaan lain dengan cara melakukan take over pinjaman dari BRI ke Bank Victoria pada Tahun 2017. Namun, pengajuan pinjaman dimaksud tanpa persetujuan Pemkot Bengkulu melalui Wali Kota.
PT Tigadi Lestari telah melakukan upaya meminta izin secara lisan kepada Wali Kota Bengkulu, namun memperoleh penolakan persetujuan. Karena perusahaan terdesak untuk segera melunasi pinjaman kepada BRI, maka perusahaan mengambil tindakan sepihak mencari pendanaan untuk melunasi pinjaman dimaksud dengan cara take over pinjaman kepada Bank Victoria.
