PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, terkait tapal batas di Kecamatan SAM Kabupaten Seluma 7 Desa masuk ke Kabupaten BS.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Terkait tapal batas ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sudah melakukan gugatan terkait Peraturan Mendagri (Permendagri) Tahun 2020 tentang tapal Batas Seluma-Bengkulu Selatan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan bahwa, penyelesaian batas wilayah ini penting untuk memberikan kepastian dalam hal apapun.
“Tentunya masalah ini akan dikaji ulang, kalo perlu di mulai lagi dari awal agar dapat memberikan kepastian hukum administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah dapat berjalan," Sampainya.
Diketahui, Terdapat 7 Desa di Kacamatan SAM Kabupaten Seluma yang masuk ke Bengkulu Selatan, terdapat 93 Kepala Keluarga serta 308 Jiwa.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, mengatakan, saat ini masih berproses, pasalnya Seluma masih dalam pertimbangan Terkait dampak sosial terhadap 308 jiwa yang harus berpindah status ke Bengkulu Selatan.
"Di samping proses itu, tim kita akan meninjau lokasi, dari situ mungkin bakal keluar ide-ide. Pada prinsipnya peraturan yang ada bahwa surat keputusan kemendagri itu sudah final dan mengikat," Tutur Bupati BS.
Berikut ketujuh Desa yang berpotensi masuk ke wilayah Bengkulu Selatan:
Desa Muara Maras – 118,62 hektare
Desa Serian Bandung – 211,79 hektare
Desa Talang Alai – 141,68 hektare
Desa Talang Kemang – 291,20 hektare
Desa Jembatan Akar – 346,54 hektare
Desa Gunung Kembang – 46.324 m²
Desa Suban – 689,65 hektare
Sebagai informasi, gugatan terkait Permendagri tersebut ke MK, sudah menemui jalan buntu. Pasalnya, upayah hukum lainnya yang dilakukan Pemda Seluma sudah habis. Sehingga Pemda Seluma harus logowo melepas 7 desa masuk administrasi wilayah Bengkulu Selatan. Hanya saja, apa bila Pemda masih ingin mempertahankan 7 desa tersebut, harus ada upaya negoisasi kesepakatan dengan Pemerintah Bengkulu Selatan, untuk merubah Permendagri tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan perubahan batas wilayah antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Akibat regulasi ini, sekitar 1.400 hektare wilayah Seluma yang tersebar di sejumlah desa Kecamatan SAM kini masuk dalam peta administratif Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penulis: Rahmat
