Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief: Desa Butuh Perlindungan dan Penguatan Regulasi



PedomanBengkulu.com, JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam kegiatan Konsinyering Finalisasi Undang-Undang (UU) Desa, di Jakarta, Senin (29/9/2025), Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, menyampaikan, terdapat sembilan rekomendasi strategis guna memperkuat desa sekaligus melindungi perangkat desa.

Rekomendasi ini diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada desa.

Menurut Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang menghambat efektivitas pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

“Kami mengidentifikasi beberapa area yang membutuhkan perhatian serius serta tindakan konkret dari pemerintah pusat hingga daerah,” tegas Hj Leni Haryati John Latief.

Adapun sembilan rekomendasi Komite I DPD RI adalah sebagai berikut:

1. Mendorong konsistensi implementasi peraturan tersebut dengan tetap membuka ruang musyawarah partisipatif di desa.

2. Mendesak adanya keselarasan regulasi antar kementerian untuk mencegah tumpang tindih aturan yang membingungkan pemerintah desa.

3. Menetapkan norma diskresi bagi kepala desa sebagai perlindungan dari potensi kriminalisasi akibat kesalahan administratif.

4. Mendorong penyelesaian konflik tata ruang desa melalui regulasi pelaksana yang adil, transparan, dan partisipatif.

5. Memperkuat sinergi antara Kementerian Desa, Polri, dan Kejaksaan dalam pengawasan Dana Desa, sekaligus meningkatkan literasi hukum bagi perangkat desa.

6. Memperkuat peran Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa melalui peningkatan kapasitas serta jaminan perlindungan hukum.

7. Memberikan dukungan legalitas, meningkatkan partisipasi warga, serta mendorong model bisnis berkelanjutan bagi BUMDes dan koperasi desa.

8. Mengembangkan sistem informasi desa yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses publik melalui platform digital.

9. Memberikan perhatian khusus berupa pendampingan intensif dan tata kelola yang lebih fleksibel bagi desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hj Leni Haryati John Latief menegaskan, rekomendasi ini dapat menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan ketentuan undang-undang.

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi ini demi kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia,” pungkas Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini. [**]