PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyelesaikan konflik yang terjadi antara 7 karyawan SPBU Jalan Mahakam Kota Bengkulu dengan pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, konflik tersebut adanya PHK yang diduga dilakukan perusahaan. Lalu dari 7 karyawan menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Atas pengaduan tersebut, Disnakertrans kemudian memanggil kedua belah pihak untuk diklarifikasi satu sama lain.
"Setelah diklarifikasi masing-masing pada prinsipnya perusahaan bisa menerima kembali bekerja. Namun karyawan tidak lagi berkenan bekerja di SPBU dengan alasan kenyamanan," kata Syarifudin, Jumat (12/9/2025).
Syarifudin melanjutkan, setelah melalui mediasi, didapatkanlah kesepakatan antar kedua belah pihak satu diantaranya memberikan kompensasi Rp 40 juta.
"Mereka kemudian diberikan kompensasi diberikan uang pengganti Rp 40 juta untuk karyawan tersebut dan diberikan hak-hak lainnya seperti BPJS ketenagakerjaan, pengembalian jaminan perusahaan dan pemberian surat keterangan pengalaman kerja sebagai modal karyawan untuk bekerja ditempat lain," ungkap Syarifudin.
Syarifudin menambahkan"Alhamdulillah berakhir bahagia kedua belah pihak berdamai," tutupnya.

