PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Tersangka yang ditetapkan adalah PPTK Dinkes Kota Bengkulu Doni Iswanto, lalu Plt KadinkesKota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dan Broker Proyek Labkesda yakni Akhmad Basir yang diketahui merupakan Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S. Sumbayak didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti cukup dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik. Sehinga, 4 orang yang awalnya saksi statusnya dinaikan menjadi tersangka.
"Tersangka langsung kita lakukan penahanan. Kita akan masih mendalami lagi. Perbuatan melawan hukumnya yaitu pekerjaan tidak selesai namun dibayarkan 1000 persen," jelas Wisdom. (Tok)
