PedomanBengkulu.com, Seluma - Kerja sama pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Penago II terancang berhenti.
Pasalnya, kondisi gedung yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) hasil audit dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.
"Hasil audit dari BPJS sudah dilakukan. Bila gedung baru tidak juga dibuka di bawa tanggal 30 November 2025 maka terancam putus kerjasama dengan BPJS. Jika kami tidak segera pindah ke gedung baru, maka kerja sama akan dihentikan," sampai Meyzi Kepala Puskesmas Penago II. Jumat 12 September 2025.
Tentu hal ini memicu kekhawatiran apabila kerja sama benar-benar diputus. masyarakat tidak lagi dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas Penago II.
“Kalau kerja sama putus, masyarakat tidak bisa lagi berobat menggunakan BPJS di sini. Petugas juga tidak akan mendapat insentif dari layanan BPJS,” katanya.
Sebagai informasi, pembangunan gedung baru Puskesmas Penago II sebenarnya telah selesai sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini, proses serah terima dari pihak ketiga (kontraktor) kepada pemerintah daerah belum juga dilakukan.
Hal ini terjadi dikarenakan Pemda Seluma belum penyelesaikan pembayaran pembangunan tersebut dengan pihak ketiga. (Mat).
