PedomanBengkulu.com, Seluma - Soal dugaan jual beli jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma semakin mencuat.
Makin memperkuat dugaan tersebut diketahui, setelah Polda Bengkulu melakukan pemanggilan beberapa Kepala Puskesmas pada Rabu 13 Agustus lalu, Jumat 29 Agustus kemarin Polda Bengkulu kembali melakukan pemanggilan Kepala Puskesmas di Seluma.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Puskaki Bengkulu, Sony Taurus menegaskan bahwa,
Tugas Aparat Penegak Hukum saat ini sedang berat dan tingkat kepercayaan masyarakat juga sedang menurun terhadap beberapa institusi.
"Kami minta agar Polri terus mengemban amanah rakyat agar kepercayaan Rakyat itu kembali. Kita tau bahwa institusi Polri saat ini sedang di uji, salah satu langkahnya ya menjalankan tugas berdasarkan kepentingan rakyat," sampai Sony Taurus, Senin 1 September 2025.
Ia juga menegaskan, kasus dugaan jual beli jabatan di Seluma harus di usut tuntas oleh Polda Bengkulu, dan jika terbukti segera tetapkan tersangka.
"Kami minta jika ini terbukti agar Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka. Tidak pandang bulu itu juga merupakan amanah rakyat, dan menjawab kekhawatiran rakyat. Karena dengan praktik ini maka akan melahirkan pejabat yang tidak berkualitas serta berdampak kepada profesionalitas pelayanan publik," Lanjut Sony.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) sudah jelas.
"Jika ini nantinya terbukti secara hukum dan memenuhi 2 alat bukti maka yang memberi dan menerima patut untuk dijerat dengan tindak pidana korupsi. Apalagi hal ini diduga menyeret oknum anggota dewan aktif di kabupaten seluma," tegasnya.
Penulis: Rahmat
