PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Pasca penggeledahan RSUD Curup, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Curup tahun anggaran 2022 - 2023. Kedua tersangka yakni RI dan DW yang masing - masing bertigas sebagai pihak pengadaan dan PPTK kegiatan tersebut, Rabu (3/9) pukul 20.00 WIB.
Pantauan dilokasi, usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, tim penyidik Kejari Rejang Lebong langsung melakukan penetapan tersangka. Selanjutnya terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya menjelaskan jika dalam kasus dugaan korupsi ini muncul kerugoan negara mencapai rp. 800 juta.
"Dari pengadaan makan minum selama dua tahun anggaran tersebut terdapat kerugian negara mencapai rp. 800 juta," ujar Kajari.
Modus kedua tersangka dalam tindak pidana tersebut yakni kegiatan pengadaan makan minum tersebut seolah olah dilakukan oleh CV Agave Mitra namun CV tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan
"Pengadaan makan minum seolah olah dilakukan pihak ketiga namun faktanya kegiatan dilakukan sendiri oleh RI dan DW sendiri ikut menikmati keuntungan. CV Agave ini sendiri didirikan oleh RI,"kata Kajari
Dijelaskan Kajari, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap fakta - fakta pemeriksaan guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan," tegasnya. (Julkifli Sembiring)
