Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

APBN 2026, Senator Leni John Latief Tekankan Pentingnya Kurangi Ketimpangan Wilayah

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hj Leni Haryati John Latief menekankan pentingnya penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.

"Ini sudah jadi rekomendasi DPD RI untuk RAPBN 2026. Alokasi TKD mesti ditambah agar sesuai dengan rentang kesepakatan dalam Postur Makro Fiskal 2026 yang ditetapkan sebesar Rp716–744 triliun," kata Hj Leni Haryati John Latief, Senin (8/9/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, penambahan alokasi TKD sangat krusial untuk memperkuat distribusi anggaran berbasis kebutuhan layanan dasar masyarakat sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.

“Pemerintah harus memastikan bahwa alokasi TKD tidak hanya adil secara nominal, tetapi juga proporsional sesuai kebutuhan nyata di lapangan, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), daerah otonomi baru, serta kawasan yang masih tertinggal dari sisi pembangunan,” ujarnya Hj Leni Haryati John Latief.

Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menuturkan, kebijakan TKD juga mesti diarahkan untuk mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dapat diwujudkan melalui sejumlah program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta Sekolah Rakyat. 

"Tapi norma operasionalnya juga harus jelas, targetnya terukur, tata kelola dan akuntabilitas implementasi program-program tersebut juga harus dapat dikontrol dengan baik," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dalam penyusunan RAPBN 2026, agar pembangunan nasional lebih inklusif dan mampu menjawab tantangan ketimpangan antarwilayah, khususnya bagi daerah-daerah yang masih membutuhkan afirmasi lebih besar.

"Program-program yang disusun pemerintah harapannya jangan sampai membebani atau bahkan menggerus belanja inti pendidikan dan layanan kesehatan primer. Sebaliknya, harus memberi efek terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian tutup Hj Leni Haryati John Latief.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPD RI diberikan hak untuk memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.