PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - BPJS Ketenagakerjaan bersama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa senilai Rp190,5 juta kepada ahli waris almarhumah Sipti Hariani, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap SMAN 7 Rejang Lebong.
Penyerahan dilakukan pada Minggu (7/9/2025) di Balai Raya Semarak Bengkulu, bertepatan dengan acara Tabligh Akbar Pengajian Merah Putih dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
Rincian santunan yang diterima ahli waris antara lain Santunan Kematian Rp20 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta, serta Beasiswa untuk dua anak senilai Rp148,5 juta. Total bantuan mencapai Rp190,5 juta.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan, pemberian santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja rentan. “Selain almarhumah Sipti Hariani, santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhumah Eti Sunarni, pegawai harian lepas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kami juga terus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan melalui Program Bantu Rakyat dengan anggaran Rp2 miliar,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja atau musibah.
Dengan adanya santunan ini, pemerintah provinsi bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, baik formal maupun nonformal di Bengkulu.
"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan perlidungan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat," tutup Ferama.
