Oleh: Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd, Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Wahai adik sanak dan warga Provinsi Bengkulu yang saya hormati, sebagai bagian dari masyarakat akademik dan tokoh pendidikan di Bengkulu, saya merasa terpanggil untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang tengah berkembang di masyarakat, khususnya mengenai kedatangan Gubernur Bengkulu, Bapak Helmi Hasan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 30 Juli 2025. Isu ini telah memunculkan berbagai spekulasi dan multi tafsir di kalangan masyarakat, yang sayangnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan fitnah dan informasi yang tidak berdasar. Untuk itu, izinkan saya menyampaikan fakta-fakta berikut demi meluruskan persepsi yang keliru.
Pertama, kedatangan Bapak Helmi Hasan ke Kejagung adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan aset Mega Mall di Kota Bengkulu. Perlu ditegaskan bahwa beliau hadir dalam kapasitas sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, bukan sebagai tersangka, apalagi terpidana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen resmi yang dibuat oleh beliau selama menjabat, termasuk surat-surat yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Bank BRI, Bank Victoria, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan aset Mega Mall. Langkah ini menunjukkan itikad baik Bapak Helmi Hasan untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah akibat pengalihan status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004, jauh sebelum beliau menjabat.
Kedua, penting untuk diketahui bahwa Bapak Helmi Hasan bukanlah tersangka dalam kasus ini. Kehadirannya di Kejagung semata-mata untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi, sejalan dengan komitmen beliau untuk taat hukum. Pemeriksaan ini berlangsung selama lebih dari empat jam, dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB, dan berjalan lancar. Beliau menjawab semua pertanyaan penyidik dengan jelas, menunjukkan sikap kooperatif dan transparan.
Ketiga, selama dua periode menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, Bapak Helmi Hasan menunjukkan itikad baik untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Salah satu bukti nyata adalah upaya beliau meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri dan BPKP, serta mengirimkan surat ke Bank BRI dan Bank Victoria agar tidak menyetujui pinjaman yang diajukan pengelola Mega Mall. Langkah ini diambil untuk melindungi aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga, yang ternyata mengakibatkan tunggakan kredit dan pengalihan agunan ke berbagai bank. Sayangnya, kebocoran PAD tetap terjadi, bukan karena kelalaian beliau, melainkan karena permasalahan yang berakar dari pengelolaan aset sebelum masa jabatannya.
Keempat, sebagai warga negara yang pernah menjabat dua periode sebagai Wali Kota, Bapak Helmi Hasan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Kehadiran beliau di Kejagung adalah bukti nyata dari sikap berani dan taat hukum dalam menyelesaikan masalah, bukan sekadar formalitas. Langkah ini juga menunjukkan komitmen beliau untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan.
Kelima, saya mengajak seluruh warga dan masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak terjebak dalam spekulasi atau multi tafsir yang tidak berdasar. Isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti tuduhan korupsi atau keterlibatan dalam skandal, sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak kecil hati yang kalah dalam pertarungan politik, menyimpan dendam, atau sengaja menyebarkan fitnah demi kepentingan pribadi. Beredarnya informasi yang tidak benar ini tidak hanya merugikan nama baik Bapak Helmi Hasan, tetapi juga menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Kita perlu bijak dalam menyaring informasi, terutama di era digital saat ini, di mana fitnah dapat dengan mudah disebarkan oleh mereka yang tidak memahami fakta atau memiliki motif terselubung.
Keenam, sikap taat hukum Bapak Helmi Hasan patut menjadi teladan bagi kita semua. Dalam menghadapi proses hukum, beliau menunjukkan keberanian untuk hadir dan memberikan keterangan tanpa ragu, meskipun berada di tengah sorotan publik. Ini adalah bukti bahwa beliau tidak hanya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah, tetapi juga ingin memastikan keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat Bengkulu. Kejagung sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak memihak.
Sanak-saudaraku sekalian, marilah kita bersama-sama menjaga keharmonisan dan kebersamaan di Kota Bengkulu. Jangan biarkan spekulasi dan fitnah yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggoyahkan kepercayaan kita terhadap proses hukum dan kepemimpinan yang berintegritas. Sebagai Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk terus mendukung pembangunan daerah dengan semangat kebersamaan, kritis namun bijak, dan berlandaskan pada fakta serta kebenaran.
Mari kita doakan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta membawa manfaat bagi kemajuan Kota Bengkulu. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan kepada kita semua dalam membangun Bengkulu yang lebih baik, moderat, dan sejahtera.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.
Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd
Rektor Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
sk
