PedomanBengkulu.com, Lebong -
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus dan mengamankan empat tersangka, atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan Ganja.
Pengungkapan kasus pertama Anggota Satres Narkoba Polres Lebong mengamankan H (47), warga Lebong Tambang dan RK (37), warga Trans Ladang Palembang, diringkus petugas saat tengah melakukan transaksi sabu pada 8 Juli 2025. Dari hasil pengembangan, anggota mengantongi satu nama dan pada 9 Juli 2025 anggota berhasil mengamankan IT (38), warga Kecamatan Rimbo Pengadang, yang diduga masih berkaitan dalam satu jaringan.
"Dari tangan ketiga tersangka ini, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat total 1,75 gram, dan satu unit sepeda motor NMax berwarna hitam," ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH. SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Medi Azwar SH dan Kasi Humas Iptu Hadi Sutrisno, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (7/8/2025) siang.
Dilanjutkan Kapolres, selain mengamankan tiga tersangka sabu, jajaran Satresnarkoba Polres Lebong juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan mengamankan EC (43) warga Kecamatan Topos. Pengungkapannya dimulai pada 28 Juli 2025, anggota mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana narkoba di kawasan perkebunan Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos. EC (43) berhasil diamankan pada 29 Juli 2025, bersama barang bukti empat batang pohon ganja di lokasi perkebunan di wilayah Kecamatan Topos, serta satu kotak plastik berisi ganja kering seberat 0,92 gram.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan membantu pengawasan di lingkungan masing-masing,” sampai Kapolres.
Dari pengungkapan kasus tersebut, untuk 3 tersangka jenis sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 Tahun Penjara.
Kemudian untuk tersangka EC, akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Subsidair pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara.[spy]