PedomanBengkulu.com, Seluma - Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) Kabupaten Seluma, di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, dapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pasalnya KLHK resmi menjatuhkan rapor merah karena pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Sanksi tersebut tertuang dalam tiga surat keputusan (SK), salah satunya SK Nomor 252 Tahun 2025. UPTD TPA Talang Sali di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma wajib menghentikan sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak sanksi dijatuhkan.
Tim KLHK yang dipimpin, Julia Labene dan Indah Fionita telah meninjau langsung ke lokasi beberapa waktu lalu. Menyebut sistem open dumping merusak lingkungan.
“Kami meminta Pemkab Seluma segera berbenah agar pengelolaan sampah di TPA Talang Sali bisa memenuhi standar nasional,” singkat Indah.
Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, mengatakan kondisi tersebut terjadi akibat keterbatasan teknis dan minimnya anggaran daerah untuk mendukung pengelolaan sampah.
“Sarana dan prasarana kita belum lengkap. Saat ini TPA Talang Sali baru memiliki satu alat berat, satu armada truk, jaringan listrik, dan rumah penjaga. Mesin pencacah maupun fasilitas pengolahan lainnya belum tersedia,” kata Teddy, Selasa 26 Agustus 2025.
Selain itu Teddy juga menegaskan, Pemkab Seluma bakal berkomitmen memperbaiki pengelolaan sampah.
“Insya Allah tahun depan akan kita evaluasi dan perbaiki agar sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis: Rahmat
