Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejati Tetapkan Kakak Adik Pengusaha Sawit Asal Medan Tersangka Korupsi Bank Raya Indonesia

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang pengusaha sawit asal Medan Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit pada Bank Raya Indonesia Rp 58 miliar. 

Kedua tersangka adalah Novita Sumargo selaku Direktur Utama PT. DMP dan Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT. Desaria Plantation Mining (DMP).

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Deni Agustian, SH.MH mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan SP TAP TSK: PRIN-1188/L.7/Fd.2/08/2025 & PRIN-1191/L.7/Fd.2/08/2025. 

"Keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jucto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Deni. 

Deni menyampaikan bahwa keduanya adalah pengusaha besar Kelapa Sawit asal Kota Medan Sumatera Utara yang memiliki usaha kebun sawit di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

"Kedua tersangka adalah kakak beradik," ucap Deni. 

Sementara, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengungkapkan, bahwa ke dua tersangka secara bersama-sama tidak membayar kewajiban pokok pinjaman pada Bank Raya Indonesia sebesar Rp 58 miliar berikut bunga pinjaman pada tahun 2017 lalu, sehingga terjadi kredit macet. 

Selain itu, 1 dari 2 sertifikat HGU yang mereka jadikan Agunan ke Bank Raya Indonesia juga bermasalah karena belum lunas pembayarannya pada sejumlah pemilik lahan di Kabupaten Kaur sehingga terjadi gagal lelang berulangkali. 

Ironisnya lagi, lanjut Danang, setelah pencairan, Rp 58 miliar dana pinjaman tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai pengajuan pinjaman oleh kedua tersangka. Dari 2 sertifikat HGU yang digunakan sebagai agunan pinjaman ke b

Bank Raya Indonesia akhirnya PT. DMP mendapatkan platform pinjaman dengan total dana sebesar lebih dari Rp 100 miliar dibagi menjadi 3 termin pencairan.

Namun pada termin pencairan pertama Rp 58 miliar, PT. DMP sudah terjadi gagal bayar hingga mengakibatkan kredit macet Bank Raya Indonesia, sehingga secara otomatis termin ke 2 dan ke 3 tidak dapat dicairkan. 

"Untuk sementara kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus kredit macet Bank Raya Indonesia terkait pinjaman PT. DMP yakni sebesar Rp 58 miliar. Saat ini total tersangka kasus kredit macet bank raya Indonesia sudah 5 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah seiring penyidikan yang berjalan," jelas Danang.