PedomanBengkulu.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera data Desa di Seluma yang merealisasikan ketahanan pangan dari Dana Desa (DD)
Diketahui, 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma di wajibkan merealisasikan 20 persen ketahanan pangan dari Dana Desa.
Hal tersebut bukan tanpa alasan hal itu sesuai dengan edaran dari pemerintah pusat.
Pendataan tersebut guna memastikan apa desa benar-benar merealisasikan 20 persen dari dana desa untuk program pemerintah pusat tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pendataan bersama pihak kecamatan untuk memverifikasi kegiatan seluruh desa. Terutama ketahanan pangan. Sehingga kami dapat mengetahui apakah program prioritas seperti ketahanan pangan ini benar dilaksanakan oleh 182 desa," kata Nopetri Elmanto, Kepala Dinas PMD Seluma. Rabu 20 Agustus 2025.
Nopetri Elmanto melanjutkan, jika nantinya desa kedapatan tidak merealisasikan program tersebut, pihaknya akan menginstruksikan agar Inspektorat mengevaluasi.
"Tidak ada alasan, karena dalam aturannya ini harus dilaksanakan. Jika kedapatan kawan kawan di desa tak melaksanakan program tersebut maka kami dan inspektorat akan mengevaluasi," Sampainya.
Tertuang pada, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, Minimal 20% dari dana desa wajib dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) sebagai penyertaan modal. Dana desa juga dialokasikan untuk program ketahanan pangan
Penulis: Rahmat
